PRA NIKAH
Meniti Pernikahan
Menikah merupakan solusi terbaik bagi fitrah kemanusiaan yang dikaruniakan kepada umat islam. Dalam meniti pernikahan yang islami tentunya diperlukan persiapan-persiapan baik itu sebelum menikah juga ketika menjalani pernikahan itu sendiri.
- Kesiapan pemikiran
- Kesiapan psikologi
- Kesiapan fisik
- Kesiapan financial
- Menjaga pandangan mata dan hati dari hal-hal yang diharamkan (QS. 24:30-31)
- Materi pembicaraan tidak mengandung dosa dan tidak bermuatan birahi (QS. 4:114);
- Menghindari khalwat (berduaan)
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita di tempat yang sunyi, sesungguhnya syeitan akan menjadi orang ketiganya” (HR. Ahmad);
- Menghindari persentuhan fisik, sabda Rasul SAW: “Sesungguhnya aku tidak pernah bersalaman dengan wanita (bukan muhrim)” (HR. Bukhari);
- Menjaga aurat masing-masing sesuai aturan syar’i atau Islam.
Beberapa kriteria calon suami:
- Pria yang sholeh
- Pria yang sehat jasmani dan rohaninya
- Pria yang sanggup membiayai keluarganya
- Pria yang siap memimpin keluarga
- Pria yang kufu (sepadan), (QS. 2:221)
- Pria yang bernasab baik-baik
- Pria yang bukan muhrimnya (QS. An Nisaa:22 23)
- Pria yang mencintai dan dicintai
- Senantiasa menaati Allah SWT dengan melaksanakan kewajibannya;
- Menaati suaminya, kecuali dalam kemaksiatan kepada Allah, serta menunaikan hak-hak suami secara penuh;
- Menjaga diri dan kehormatannya ketika ditinggal pergi oleh suami, juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suami;
- Memberikan pelayanan kepada suaminya;
- Menjaga rahasia suami;
- Menampakkan diri kepada suaminya dalam keadaan yang sebaik mungkin;
- Tidak mengizinkan seseorang masuk kecuali dengan izinnya;
- Tidak meminta cerai tanpa alasan;
- Berterima kasih kepada suami terhadap kebaikan-kebaikan yang diberikannya;
- Tidak menampakkan aurat kecuali kepada suaminya;
- Berupaya mencari keridhoan suami dalam segala hal yang memungkinkan.
Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dengan cara memberi tahu wanita tersebut atau walinya secara langsung atau melalui keluarganya.
Akad nikah adalah ikrar dari seorang laki-laki untuk mengikrarkan janji dengan seorang wanita lewat perantara wali, dengan tujuan hidup bersama sebagai suami istri membangun mahligai rumah tangga, keluarga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, untuk mendapat ketenangan jiwa, menyalurkan syahwat dengan cara halal dan melahirkan keturunan yang sah dan shalih.
Walimah adalah pesta pernikahan yang disunnahkan, sebagai pemberitaan kepada khalayak dan ungkapan syukur atas terjadinya pernikahan.
Sebagaimana hadits nabi Saw, “Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari Muslim).
Walimah harus menampakkan syiar Islam, sehingga ada nilai ibadah dan dakwah.
Untuk menuju keharmonisan keluarga diperlukan kesadaran akan hak dan kewajiban suami istri. Sebagaimana Allah telah berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya, dan dijadikanNya di antaramu rasa cinta kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir’ " (QS. Ar Rum:21)
Rabbana hablana min ajwazina wa dzurriyatina qurata'ayun waj'alna lilmutaqina imama.
"ya Allah ya Rabbi, karuniakanlah kami jodoh dan keturunan soleh yang bisa menjadi penyejuk hati dan jadikanlah/ angkatlah untuk memimpin orang-orang yang bertakwa. "


0 Comments:
Post a Comment
<< Home