/* Template shelterhati.blogspot.com */ :: Shelter hati ::: Perbedaan Ta'aruf Dan Pacaran

:: Shelter hati ::

( sejenak menyandarkan hati )

Wednesday, June 11, 2008

Perbedaan Ta'aruf Dan Pacaran

Kapan dimulai
- T : ketika sudah berniat menikah, dan ada calon yang bersedia untuk proses ta'aruf.
- P : ketika rasa suka/ketertarikan disambut calon pacar dan resmi "jadian", dengan/tanpa niat menikah.

Waktu
- T : sesuai dengan adab bertamu.
- P : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.

Tempat pertemuan
- T : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid.
- P : di rumah pacar, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, kantor.

Frekuensi pertemuan
- T : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
- P : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu.

Lama pertemuan
- T : sesuai dengan adab bertamu
- P : selama belum ada yang komplain, lanjut !

Materi pertemuan
- T : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
- P : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi.

Jumlah yang hadir
- T : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
- P : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.

Biaya
- T : secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
- P : kalau ada biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari pinjeman.

Lamanya
- T : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- P : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.

Saat tidak ada kecocokan saat proses
- T : ada alasan jelas ketika salah satu pihak menyatakan ada ketidakcocokan, dan proses stop.
- P : dengan/tanpa alasan jelas, salah satu pihak bisa menyudahi dengan kata "Putus".

diadaptasi dari : http://tentang-pernikahan.com/article/articleindex.php?aid=472

0 Comments:

Post a Comment

<< Home